
detikriau.org – Sejumlah wilayah di Indonesia telah mewajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftar masuk sekolah di tahun ajaran 2019.
Selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lainnya, seperti untuk berobat, membuka rekening bank, pembuatan passport, dan jika nanti akan mengurus e-KTP setelah berusia 17 tahun.
Sebenarnya program pemerintah ini sudah dirancang sejak tahun 2016 dan diatur melalui peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia nomor dua tahun 2016.
Lalu seperti apa sosialisasinya selama ini dan apa saja fungsi KIA?
Sumber: kompas.com



BERITA TERHANGAT
Gebrakan Gubri Abdul Wahid: Luncurkan Program BERMARWAH Ringankan Pajak Kendaraan Riau!
Kunjungi Taman Anggur Ponjay, PPWI Siap Dukung Program Penanaman 2 Juta Pohon Anggur
Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS