Tembilahan (www.detikriau.org) – Secara Fungsi, APBD Inhil 2013 sudah bisa dipergunakan termasuk keperluan pembiayaan Tahapan Pilkada, baik pendanaan Panwaslu maupun KPUD. Sedangkan keperluan proyek pembangunan kini masih harus menunggu proses pelelangan.
“Pada perinsipnya, APBD Inhil 2013 sudah dapat digunakan, dengan catatan seluruh persyaratan seperti administrasi untuk pemanfaatannya sudah tidak ada masalah. Artinya secara fungsi APBD Inhil sudah dapat dipergunakan. Demikian juga untuk keperluan tahapan Pilkada.” Ujar Sekdakab Inhil, H Alimudin RM, Kamis (14/2)
Keperluan proyek pembangunan menurut Sekda belum dapat digunakan karena masih menunggu beberapa proses, seperti pelaksanaan lelang dan tender. Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh satuan kerja (Satker) secepatnya menyelesaikan berbagai persyaratan untuk keperluan itu.
“Jangan sampai terjadi keterlambatan lagi, karena ini tidak kalah penting dengan yang lain. Keterlambatan dalam meyiapkan persyaratan, tentunya akan menghambat proses pembangunan yang telah diprogramkan oleh pemerintah.” Pesan Sekda. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat