
Tembilahan (www.detikriau.org) – Tidak ada keharusan tes kejiwaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Jika memang memenuhi persyaratan, dokter, puskesmas dan Rumah Sakit Umum bisa mengeluarkan surat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (27/3).”KPU tidak mengharuskan pengurusan surat keterangan kesehatan jiwa dilakukan di RSJ. Dokter, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum berhak mengeluarkan asalkan mereka memang memiliki dokter yang berkompeten,” Kata Joni.
Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Irianto ketika dikomfirmasi juga membenarkan. Ia menyatakan, RSUD PH memiliki tenaga dokter yang disyaratkan.”Insyaallah besok kita akan undang ketua masing-masing Parpol. Disamping untuk melakukan sosialisasi, sekaligus kita akan tetapkan jadwal dan besaran biayanya,” Jawab Irianto.
Tengku, salah seorang Bacaleg salah satu Parpol di Tembilahan mengaku lega mendengar kebijakan ini. Menurutnya, disamping persoalan biaya, kebutuhan waktu untuk melakukan tes kejiwaan di RSJ Pekanbaru dirasakan sangat memberatkan.”Alhamdulillah. kebijakan ini tentunya sangat meringankan. Bukan hanya persoalan biaya, kebutuhan waktu jika harus mengurus di Pekanbaru pastinya sangat memberatkan kita,” Syukur Tengku. (dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025