
TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dianto Mampanini, katakana bahwa tingkat keinginan masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP semakin berkurang.
“Mungkin masyarakat belum merasakan langsung dampak dari perbedaan e-KTP dan KTP siak,” jelas Dianto, Jumat (24/5).
Meski dikatakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhil ini secara kegunaan e-KTP dan KTP siak tidak ada bedanya. Kedua identitas itu sama-sama berfungsi untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan. Namun yang perlu diketahui, e-KTP bisa digunakan secara online seluruh indonesia.
“Hanya saja e-KTP ini terlalu lama baru bisa diterima. Ini barang kali juga menjadi salah satu alasan masyarakat enggan merekam data e-KTP. Ada yang sudah merekam di awal-awal kemarin sampai saat ini belum mereka terima.,” Duga Dianto.
Saat ditanya mengenai peryataan Mendagri RI Gamawan Fauzi tidak boleh memfoto copy e-KTP beberpa waktu lalu. Dijelaskan Dianto hanya terjadi salah penasiran. Sebab, berdasarkan keterangan ahli ilmu teknologi (IT) sinar foto copy tidak akan merusak chip, karena ada lapisan tersendiri yang mengantisipasi kemungkinan itu.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
Bupati H. Herman Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Idul Fitri 1447 H ” Tekankan Kedisiplinan ASN dalam bekerja “
Musrenbang RKPD Inhil 2027 Resmi Dibuka, Prioritaskan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Masyarakat