TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum menetapkan kenaikan tarif angkutan umum darat dan laut.
Pasalnya Dishubkominfo masih menunggu tarif resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Meski demikian, pihak tersebut sudah mengeluarkan surat edaran terhadap PO dan agen-agen yang melayani angkutan umum jalur darat dan jalur laut.
“Dalam surat edaran itu untuk angkutan darat tidak dibenarkan menaikan tarif angkutan diatas 15 persen. Sedangkan armada laut maksimal hanya 20 persen,” kata Kepala Dishubkominfo Inhil, H Pahrolrozi, akhir pekan kemarin.
Setelah dikeluarkanaya surat resmi dari Gubernur Riau (Gubri) baru pihak Dishubkominfo mengambil langkah-langkah selanjutnya. Antara lain menggelar rapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) agen dan PO serta lain sebagainya untuk menentukan hal tersebut.
“Baru kita bisa mengambil keputusan mengenai masalah tarif angkutan umum darat dan laut di Kabupaten Inhil ini. Dasar kenaikan 15 sampai 20 persen dilihat dari kenaikan harga BBM,” papar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Inhil itu.
Dia berharap keputusan yang diambil bersama-sama tersebut tidak memberatkan berbagai pihak baik pemilik armada angkutan umum maupun penumpang dalam hal ini masyarakat secara luas. Sehingga kepentingan kedua belah pihak diatas sama-sama tercapai.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Lomba Balap Becak, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Kearifan Lokal
Bupati Inhil Ajak Teladani Akhlak Syekh Abdul Qadir Al-Jailani pada Peringatan Haul di Masjid Al-Zayn 1 Tembilahan
Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI ke -80