TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan perubahan undang-undang (UU) Nomor 23 tetang administrasi kependudukan kepada masyarakat. Terutama terhadap pemberlakukan e-KTP seumur hidup.
Informasi tentang pemberlakukan e-KTP seumur hidup dijelaskan Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini dipandang perlu. Karena, tidak semua masyarakat memahami akan hal tersebut.
Jika sebelum adanya perubahan UU nomor 23 tersebut, masa berlaku indentitas diri seperti KTP maksimal hanya lima tahun. Sehingga setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Namun setelah dilakukan revisi hal ini hilang, artinya masyarakat tidak perlu lagi mengurus perpanjangan KTP.
“Meski e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP itu,” jelas Dianto, Jumat (6/12).(dro)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat