Setelah diskor dan dilanjutkan, Majelis Hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Gubri M Rusli Zainal ——–
PEKANBARU- Sidang pembacaan putusan perkara dua korupsi, izin kehutanan dan suap PON dengan terdakwa mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal, Rabu (12/3/14). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum hanya Riyono.
Sampai saat ini belum ada sikap resmi, baik dari kubu RZ maupun dari kubu Jaksa KPK terkait putusan yang baru saja dibacakan tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara. (*)
Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=71902&judul=Mantan%20Gubri%20RZ%20Divonis%2014%20Tahun%20Penjara



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025