Tembilahan (detikriau.org) – Kuasa hukum masyarakat Desa Pungkat, Zainuddin Acang, SH meminta agar kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan pertikaian antara masyarakat di Kecamatan gaung itu dengan PT Surya Agrindo Lestari (SAL)
Permintaan ini disampaikannya kepada awak media usai menemui 22 orang kliennya yang ditahan di Mapolres Inhil, rabu (6/8/2014).
Dikatakan pengacara yang lebih akrab disapa Acang ini mengaskan bahwa semua ini tidaklah sepenuhnya kesalahan masyarakat karena juga dilatarbelakangi penyerobotan lahan warga oleh pihak perusahaan dan persoalan inipun sudah disampaikan kepada aparatur pemerintah setempat.
“Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian hari ini adalah proses dari penegakan hukum, karena tidak bisa kita pungkiri disana telah terjadi pristiwa hukum. Namun kalau kita usut sebab musabab dari kejadian ini pastinya juga berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan,” Bela Acang
Perbuatan dengan tindakan pembakaran asset perusahaan oleh masyarakat menurutnya adalah puncak dari keputusasaan dalam memperjuangkan hak, karena sebelumnya mereka juga telah mengadukan permasalahan ini ke kepala desa, camat dan Bupati termasuk DPRD Inhil namun tidak juga berbuah penyelesaian.
“saya telah sampaikan kepada 22 warga pungkat ini untuk terus mengikuti proses hukum,” sambungnya.
Dikatakannya lagi, nanti malam, mereka akan diminta keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Yang tidak bersalah besok akan dibebaskan, sedangkan yang terlibat dalam tindakan pembakaran asset perusahaan, mau tidak mau dan suka tidak suka mereka harus ikuti proses hukum lebih lanjut,” Tandasnya. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025