
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bagian Kesra Setdakab Inhil meminta kepada pengurus rumah ibadah yang mendapatkan bantuan hibah untuk segera melampirkan Sk Kepengurusan, Foto Copy KTP pengurus, nomor rekening rumah ibadah serta rincian rencana penggunaan dana bantuan hibah.
“Persyaratan ini diperlukan untuk proses pencairan, baik bantuan yang diserahkan melalui Bupati maupun Wakil Bupati.” Sampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Inhil, HM Arifin
Dikatakan oleh mantan Sekretaris Dinas Perkebunan Inhil ini, apa yang dilakukan Bagian Kesra adalah demi tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keharusan ini juga dikuatkan melalui petunjuk Bupati. Oleh sebab itu Bagian Kesra tidak akan melakukan pembayaran sampai seluruh syarat yang dimintakan dilengkapi,” Pertegas Arifin.
Selain bertujuan untuk tertib administrasi, Arifin juga mengatakan bahwa hal ini diberlakukan untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan atau potongan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepada Kepala Desa (Kades), Lurah dan Camat diharapakan dapat mengingatkan kembali pengurus Mesjid dan Surau penerima bantuan.
“Kalau memang peryaratan itu bisa dilengkapi, proses pencairan tidak akan memakan waktu lama. Insya Allah, proses pencairan langsung direspon,” Tandasnya. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat