TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sepanjang tahun 2014 Polres Inhil mencatat terjadinya sebanyak 41 kasus tindak penyalahgunaan Narkoba dengan 70 tersangka. Jumlah ini mengalami mengalami penurunan dibangingkan tahun 2013 sebelumnya sebanyak 60 perkara dengan 85 tersangka.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayen, Rabu (7/1/14), dari 60 kasus di tahun 2013 terdata jumlah tersangka 80 pria dan 5 wanita yang bekerja diberbagai bidang seperti 5 PNS, 1 TNI-AD, 8 Swasta, 8 Petani, 1 Mahasiswa, 1 Pelajar, 8 Buruh, dan 7 Pengangguran serta Wiraswasta 45.
Sedangkan pada 2014 dengan jumlah tersangka 68 pria dan 2 wanita yang terdiri 2 PNS, 1 TNI-AD, 18 Swasta, 26 Wiraswasta, 9 Tani, 1 Pelajar, 10 Buruh dan 3 orang pengangguran.
Untuk upaya yang dilakukan Polres Inhil dalam mencapai tujuan untuk penekanan penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini, mulai dari melakukan penyuluhan terhadap pelajar dan masyarakat. Selain itu juga dilakukannya kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
“termasuk melakukan penyuluhan dan dan monitor terhadap napi yang tersandung kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tembilahan. “ Tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025