TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk segera mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas usai melakukan kunjungan kerja (kuker) ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan.
“Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dikemudian hari ada jaminan yang akan pekerja dapatkan,” tutur Sitas kepada awak media, Minggu (28/6/2015).
Apalagi menurutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, maka setiap perusahaan harus segera merealisasikan pelaksanaan UU tersebut, yakni 1 Juli mendatang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari data yang kita peroleh di lapangan, masih sangat minim perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” terang politisi dari PKB Inhil ini.
Oleh karena itu, guna mengetahui sejauhmana realisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Inhil, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Riau dengan melibatkan Disnakertrans Inhil dan Kantor BPJS Cabang Tembilahan.
Selanjutnya, Sitas meminta kepada Disnakertrans Inhil agar menyerahkan daftar karyawan dari semua perusahaan yang telah terdaftar.
“Kami juga minta pihak BPJS Cabang Tembilahan menyerahkan data tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai data pembanding untuk dilakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan,” imbuhnya.(adi/adv)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah