
Tembilahan. (detikriau.org) – 45 dari 179 Desa se Kabupaten Inhil sudah mengajukan permohonan pencairan dana Desa tahap ke dua.
Menurut Kepala BPMPD Inhil, Julizal, pencairan Dana Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) itu dibagi dalam tiga tahap, dimana pencairan dana tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke dua 40 persen dan Tahap ke tiga 20 persen.
Saat ini kata Yulizal pihaknya telah menandatangani surat rekomendasi yang masuk ke BPMPD inhil untuk proses pencairan dana desa yang kedua tersebut.
Berkas pencairan dana pada 45 desa tersebut sekarang ini sudah masuk di bagian Keuangan Pemkab Inhil.
Selain itu yulizal juga menyatakan akan melakukan pengawasan kepada seluruh desa-desa sekabupaten inhil dalam program desa maju inhil jaya yang menjadi program unggulan pemerintah kabupaten inhil tersebut imbuhnya.
Ia mengharapkan kepada seluruh desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap kedua, agar dapat menggesa proses administrasi pencairan. Hal ini bertujuan guna menyelesaikan pembangunan pada program desa maju inhil jaya yang tepat target dan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan.(fa)




BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025