TEMBILAHAN (detikriau.org) – As (22) Warga Tembilahan dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan ketika hendak dibekuk di Jalan Jendral Sudirman Gang Usada Tembilahan, tepatnya di salah satu warung milik warga setempat, Senin (19/10/2015).
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Pelaku yang cukup lama meresahkan masyarakat ini sudah berpengalaman melakukan tindakan pidana jambret dan menyandang status DPO sejak tahun 2014.
“Data kita ada 14 TKP dimana pelaku melakukan penjambretan. Dari pengakuan tersangka, ia pelaku tunggal, artinya selama ini ia melakukan tindakan hanya sendiri saja,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Juper Lumban Toruan ditemui di Mapolres Inhil, Selasa (20/10/2015).
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, dompet, sejumlah kartu ATM dan sepeda motor yang digunakannya. Kasat Reskrim menerangkan bahwa sepeda motor itu adalah milik teman tersangka, disaat pria yang kerap disapa Atan ini melakukan aksinya, ia selalu berganti-ganti sepeda motor.
Sedangkan barang bukti hasil jambret yang diamankan polisi itu hanya sisa. Karena sejumlah barang berharga lainnya sudah dijual oleh tersangka.
“ tersangka kita dakwakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun” Pungkas Kasatreskrim. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025