Jakarta – Dari 105 kasus kasus pembakaran lahan dan hutan (karlahut) yang berkasnya sudah tuntas, 49 kasus diantaranya diduga dilakukan oleh pihak korporasi. Sayangnya pemerintah enggan membeberkan nama-nama korporasi ini secara gamblang.
“Mengapa tidak diumumkan nama-nama itu, karena kami ada pertimbangan ekonomi, kami tidak mau ada lay off (red: pemecatan pegawai),” ujar Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan
Menurutnya, Pemerintah khawatir perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat itu, justru akan jatuh. Hal yang dihindari pemerintah adalah pemecatan karyawan, karena perusahaan sudah tidak mampu lagi membiayai para pekerjanya.
Luhut menegaskan, walaupun perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pembakaran namanya tidak dipublikasikan, namun proses penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Kabareskrim, Komjen Polisi Anang Iskandar membenarkan 105 kasus pembakaran yang berkasnya sudah dirampungkan polisi, 49 kasus diantaranya adalah kasus pembakaran diduga dilakukan oleh korporasi, sedangkan 56 kasus sisanya diduga dilakukan oleh perorangan.
“Itu data sampai 26 Oktober. Sudah mau masuk sidang (kasusnya), sudah tahap P21,” kata Anang Iskandar kepada wartawan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015).
Jumlah kasus pembakaran yang ditangani polisi masih bisa bertambah, hal itu akan menyesuaikan dengan situasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polri. (dro/tribunnews)



BERITA TERHANGAT
Gebrakan Gubri Abdul Wahid: Luncurkan Program BERMARWAH Ringankan Pajak Kendaraan Riau!
Kunjungi Taman Anggur Ponjay, PPWI Siap Dukung Program Penanaman 2 Juta Pohon Anggur
Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS