
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menertibkan taman kota Tembilahan dari segala aktivitas permainan hingga dagangan liar pada tanggal 4 November mendatang.
“Permainan dan pedagang di arena taman kota akan kita tertibkan sesuai permintaan dinas terkait,” kata Kepala Satpol PP TM Syaifullah kepada awak media, kemarin.
Diterangkan, penertiban itu dilakukan jika para pemilik permainan dan pedagang belum beranjak dari lokasi. Sebab sebelumnya pada tanggal 27 Oktober, Satpol PP telah melayangkan surat himbauan untuk mengosongkan segala aktivitas usaha di taman tersebut.
Jadi wacananya pada tanggal 4 November ini merupakan tindak lanjut dari surat himbauan tersebut. Ia berharap para pengusaha di taman itu untuk mengindahkan himbauannya sebelum dilakukan tindakan keras.
“Himbauan itu ditujukan khusus pengusaha permainan dan pedagang yang berada di arena taman, pagi pedagang di luar arena seperti di tepi badan jalan sekitar taman tidak ada persoalan,” pungkasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025