“Jika Pemda dan DPRD Tak Mampu Tuntaskan, Tim DPR RI Bisa Ambil Alih”
“Namun meski begitu, Pemda tetap memiliki wewenang penuh atas keberadaan perusahaan tersebut layak atau tidaknya. Jika dinilai tidak layak dan melanggar ketentuan hukum, maka Pemda berhak memutuskan perizinannya.”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ir Lukman Edy mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan penyerobotan lahan masyarakat jikalau tidak ingin berurusan dengan hukum.
Hal ini diingatkannya melalui sejumlah awak media usai pembukaan sosialisai 4 pilar bangsa di gedung Engku Kelana Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (4/11/2015).
“Kita dari DPR telah membentuk tim yang diberi nama tim penyelesaian konflik lahan. Tim itu juga melibatkan beberapa Kementerian terkait,” kata LE.
Kepada masyarakat diingatkan adik kandung mantan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan ini jika ada persoalan penyerobotan lahan oleh perusahaan untuk mensegarakan melaporkan kepada Pemda maupun melalui DPRD. Jika dinilai rumit, maka kasus penyerobotan tersebut akan ditindak lanjuti oleh tim yang ada.
Namun meski begitu katanya, Pemda tetap memiliki wewenang penuh atas keberadaan perusahaan tersebut layak atau tidaknya. Jika dinilai tidak layak dan melanggar ketentuan hukum, maka Pemda berhak memutuskan perizinannya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025