
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) sedang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal di Kabupaten Inhil.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Inhil, Iwan Taruna saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (19/11/2015).
Dikatakan Iwan, usulan perubahan Perda penyertaan modal ini sudah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama, dalam upaya penyempurnaan dan mengoptimalkan bantuan yang akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya.
“Mudah-mudahan, ini bisa segera kita sepakati bersama,” tutur Iwan didampingi Muslim, Anggota DPRD Inhil lainnya.
Dijelaskan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, perubahan Perda penyertaan modal tersebut sangat penting, mengingat selama ini bantuan dari Pemda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri (TI) tidak bisa dilakukan, karena belum ada payung hukumnya.
“Kita harapkan 2016 nanti sudah bisa diberikan bantuan kepada PDAM TI, untuk pemulihan dan penyehatan kondisi PDAM TI, yang saat ini dalam kondisi sakit kronis,” imbuhnya. (adi)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah