5 Februari 2026

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Ini Tanggapan Bupati Inhil Terhadap Pertanyaan Dewan

Bagikan..

“Terkait Pengusulan Kembali Ranperda Baca Tulis Al-Qur’an”

Sekda Inhil, Said Syarifudin
Sekda Inhil, Said Syarifudin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dasar pemikiran Pemerintah Daerah (Pemda) mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengganti Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang bisa baca tulis Al-Qur’an bagi murid sekolah yang beragama Islam, tidak lain dan tidak bukan dalam rangka menjangkau cakupan Perda tersebut ke seluruh lapisan.

Hal itu disampaikan Sekda, Said Syarifudin saat membacakan tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait usulan 5 Ranperda Kabupaten Inhil pada Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (28/1/2016).

Dikatakan, Indonesia sejatinya secara tegas menghendaki pendidikan nasional berdasarkan Pancasika dan UU Dasar 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan dan perkembangan zaman, oleh karenanya Pemda ingin hadir di tengah-tengah masyarakat Inhil yang beragama Islam, untuk mendorong agar pemahaman baca tulis Al-Qur’an tidak terbatas pada masyarakat yang berstatus murid.

“Ranperda tantang bisa baca tulis Al-Qur’an diajukan dalam bentuk untuk memberikan penghargaan kepada pihak ketiga yang secara nyata dan tulus mengabdikan dirinya, dalam rangka meningkatkan SDM di bidang pemahaman bisa baca tulis Al-Qur’an,” terangnya.

Sedangkan untuk pertanyaan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), dijelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang bisa baca tulis Al-Qir’an bagi murid sekolah yang beragama Islam dinilai perlu dilakukan pengayaan materi dan subtansi.

Untuk itu, Pemda telah melakukan kajian secara komperhensif akademis terhadap pergantian Perda tersebut, sehingga diharapkan dengan Ranperda ini Pemkab Inhil hadir menjangkau seluruh lapisan masyarakat sebagaimana lahirnya Islam sebagai Rahmatan Lil’alamin.

“Dengan adanya pembahasan Ranperda ini, kami berharap seluruh kendala, baik dari aspek regulasi dan pelaksanaannya dapat kita nilai bersama-sama secara objektif,” imbuhnya. adi/adv