TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerbu markas pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Keritang bulan Januari kemarin.
Meski narkoba jenis sabu-sabu hanya ditemukan seberat 6,5 gram, namun kepolisian menemukan barang ilegal lainnya berupa 2 unit Senjata Api rakitan beserta belasan butir amunisi.
Dalam penggerebakan ini polisi mengamankan 3 pelaku berinisial RE, SA dan AP. RE merupakan pelaku bandar narkoba sekaligus kepemilikan Senpi, sedangkan AP juga merupakan pelaku kepemilikan senpi dan AS pelaku narkoba.
“Kami lakukan penggeledahan rumah kecil atau pondok tempat mereka bermarkas. Dimana, kondisi pondok mereka terpasang cctv dan layar tv yang digunakan untuk memantau apakah ada orang yang mendekat markasnya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (1/2/2016).
Hasil pengembangan sementara lanjutnya, senpi yang dimilikinya itu diperoleh dari kota Palembang Provinsi Sumantera Selatan yang dibeli dengan harga mulai Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta. mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025