TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana penyeludupan Minyak dan Gas (Migas) di jalan Lintas Samudera desa Suhada Kecamatan Enok, pekan terakhir Februari kemarin.
Kedua pelaku tersebut adalah Bs dan Es, keduanya merupakan warga Selensen Kecamatan Kemuning. Migas yang diamankan berupa minyak jenis Solar sebanyak 42 Jerigen yang berisikan seberat 1,5 ton atau 1500 liter.
“Ketika mereka hendak mengirimkan Migas ke suatu tempat, petugas kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Kamis (3/3/2016).
Menurutnya, kedua tersangka merupakan pemain baru. Sebab dari hasil penyelidikan paling lama hanya 5 bulan, bahkan tersangka satunya baru bermain dalam seminggu terakhir.
“Untuk sejumlah Migas, dugaan sementara bahwa kedua tersangka ini membawa dari Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025