
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masdar menegaskan bahwa setiap karyawan sudah berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan jika masa kerjanya minimal telah mencapai 1 bulan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016. Selain itu, juga sesuai dengan Pereturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bahwa membenarkan jangka 1 bulan berhak karyawan menerima THR.
“Penting diketahui juga, besaran THR nantinya harus disesuaikan dengan angka gaji perbulannya. Ini sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan,” kata Masdar, Jum’at (10/6/2016).
Terkait realisasi THR mendatang, lanjutnya, Dinasnya belum menerima himbauan secara resmi dari Pemerintah Pusat, baik itu dalam bentuk perintah bagaimana cara merealisasikannya ataupun yang lain.
Namun yang jelas katanya, biasanya setiap tahun himbauannya selalu berupa waktu pencairan bahwa THR itu mulai dicairkan sepekan menjelang Idul Fitri./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025