Tembilahan, detikriau.org – Kapal Patroli Sat Polair Pol IV – 2606 Polres Inhil yang dipimpin Brigadir Dedi Armansyah Harahap mengamankan sebuah kapal motor di Perairan Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kab. Inhil pada koordinat LS 0′ 37″ 162′ BT 103′ 31″696, senin (14/11/2016)
Kapal motor yang dinakhodai Mas Bin Sal (29) ini kedapatan sedang melakukan kegiatan illegal fishing dengan menggunakan jaring trawl.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Polair AKP Awaluddin Dalimunthe, saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan dan dokumen kapal berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ternyata tersangka atau Nakhoda kapal motor tersebut tidak dapat menunjukannya.
“kegiatan illegal fishing ini kita temukan saat melakukan patroli untuk mengamankan dan mengawasi wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” Terang AKP Awaluddin kepada wartawan, selasa (15/11/2016)
Kasat menambahkan, Mas disangkakan dengan pasal 85 Jo pasal 93 UU RI No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kapal motor bermuatan ikan, jaring trawl dan alat penangkap ikan lainnya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya./ Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025