TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menanggapi keluhan warga Desa Pungkat atas tindakan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang dituding menyengsarakan masyarakat.
Menurutnya, semua aspirasi masyarakat tetap harus disaring dan dilakukan monitoring lebih jauh, mulai dari pengadministrasian hingga kondisi di lapangan.
“Yakin dan percayalah, yang namanya pemerintah tidak ada berupaya menyengsarakan masyarakat, tetap kami akan carikan solusinya,” ujar Wardan saat berdialog dengan beberapa perwakilan massa aksi dari Desa Pungkat di Balai Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Rabu (11/1/2017).
Untuk tuntutan masyarakat meminta dicabut izin PT SAL menurutnya, pencabutan izin itu belum tentu menjadi solusi terbaik. Sebab, hutan di lokasi pun kata Wardan sudah ludes ditebang pihak perusahaan. Artinya, harus membutuhkan puluhan tahun lagi untuk menciptakan hutan di Desa Pungkat.
“Yang jelas, untuk sementara ini saya sudah layangkan surat penghentian operasi di lapangan. Dikarenakan ada laporan perusahaan masih beroperasi, dalam waktu dekat saya panggil pihak perusahaan,” tegasnya.
Namun disamping itu, Pemkab Inhil tetap mempelajari lebih luas serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting. Jika kehadiran PT SAL memang merugikan masyarakat, maka Pemkab tidak segan-segan mencabut izinnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025