TEMBILAHAN (detikriau.org) – A (25) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, gadis cantik ini kedapatan mengantongi Narkoba jenis pil ektasi.
Gadis itu diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada hari Rabu (22/2/2017) kemarin, sekitar pukul 23.45 WIB di kostnya Jalan M Boya Tembilahan.
“Awalnya, tindak pidana ini bermula keresahan dari masyarakat setempat atas kegiatan pelaku,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Kamis (23/2/2017).
Dimana, pelaku sering melakukan transaksi, atas keresahan itu, aktifitas pelaku diinformasikan masyarakat kepada petugas. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapat informasi yang akurat.
Tepat saat pelaku sedang berada dirumahnya, petugas menangkap dan ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ektasi warna coklat dan 3 lembar plastik bening bekas pembungkus pil ektasi.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp 1.537.000.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Maplres Inhil,” tutupnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025