TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali membekuk pelaku tindak pidana Narkotika.
Kali ini eua pria berinisial AH (41) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman dan MA (45) warga Jalan Buruh Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (Gas).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol Tembilahan, Rabu (1/3/2017) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
“Berawal informasi dari masyarakat, setelah diselidiki ternyata benar. Keduanya diamankan dengan waktu bersamaan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Kota IPTU Zulhendra, Kamis (2/3/2017).
Upaya membekukan tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, sabu-sabu sebanyak 5 paket ditemukan di atas loteng setelah dibuang oleh tersangka, kemudian barang bukti di lantai ruang tamu rumah tersebut yaitu 1 setelan bong yang ada sisa sabu-sabu, 1 tang penjepit, 1 buah gunting, kaca pembakar, 2 buah mancis, 1 paket sabu-sabu ditemukan dalam kotak rokok dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku AH mengakui mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli di sebuah pelabuhan di Malaysia. Yang jelas saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya./mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025