Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki – laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Senin, 14/8/2017.
Lelaki muda berinisial RS alias Ad (25 tahun) warga Jalan Tanjung Harapan itu diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket kecil sabu – sabu, 1 buah kotak Salicylkf berisikan 2 paket sedang sabu – sabu ( berat barang bukti sabu – sabu semuanya 3.94 gram), 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan 2 unit HP merk Oppo A37 warna putih dan Samsung Duos Lipat warna putih.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Tanjung Harapan sering diketahui orang bertransaksi narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah didapat data yang akurat, Unit Opsnal bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah warga setempat, ditemukan barang bukti seperti yang tersebut diatas.” Ujar Bachtiar
Saat ini ditambahkan Bachtiar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih panjut./Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025