Tembilahan, detikriau.org – Septina Primawati melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan seorang pria berinisial KB ke Polres Indragiri Hilir, Kamis (31/8/2017) malam. Kegeraman Septina ini dilatarbelakangi dugaan “pencatutan” nama pelapor dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh terlapor.
“KB diduga mencatut nama Septina dalam berbagai kegiatan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo melalui pesan rilis WA, Sabtu (2/9/2017)
Dikomfirmasi terpisah melalui sambungan telepon selular, Paur Humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra membenarkan komfirmasi detikriau.org bahwa Septina Primati yang dimaksud sebagai pelapor adalah Ketua DPRD Provinsi Riau.
Diterangkan Heriman, pencatutan nama istri mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam sejumlah kegiatan itu antara lain adalah pertandingan futsal di Desa Concong Dalam, pencantuman nama korban pada baju dan stempel pantia HUT RI di Desa Simpang.
Selain dari kegiatan di atas, ada dugaan akan dilakukan penyebaran kupon pembagian hewan qurban yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Dalam semua kegiatan di atas korban tidak pernah menyuruh atau memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pengacara korban, diketahui bahwa yang menyuruh melakukan kegiatan atau mencatut nama Septina Primawati tidak lain adalah terlapor “KB”.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Beberapa barang bukti seperti baju, kupon pengambilan daging qurban dan kwitansi, sudah diamankan”, tutup Ipda Heriman Putra./dro



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025