TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) H Said Syarifuddin menegaskan, mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang pelaksanaan transaksi non tunai sudah harus diterapkan.
Pernyataan tersebut dilontarkannya saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai oleh Bank Riau-Kepri di Aula Bappeda Kabupaten Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (4/12).
“Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/sj tahun 2017, transaksi non tunai harus diterapkan mulai tanggal 1 januari 2018 yang akan datang. Hal ini berarti sejak tanggal tersebut, seluruh transaksi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara non tunai,” kata Sekda.
Oleh sebab itulah, pihaknya melaksanakan sosialisasi transaksi non tunai guna menindaklanjuti surat edaran tersebut sekaligus sebagai persiapan untuk menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil.
Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Riau-Kepri yang telah berperan serta turut membantu dan mendukung Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemkab Inhil.
“Kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Inhil saya minta agar dapat mempersiapkan diri serta memahami tentang transaksi non tunai ini sehingga mampu mengimplementasikannya dengan baik sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Sebab menurutnya, selain sebagai upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Bank Indonesia, penerapan Transaksi Non Tunai ini juga merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, karena mampu mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah./Mirwan/Adv



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Bunda PAUD Inhil Buka Pelatihan Sekolah Ramah Anak Jenjang PAUD Gelombang II dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Bupati Herman Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan