Tembilahan, detikriau.org – Personil Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Indragiri Hilir mengamankan dua orang Oknum petugas lapangan PT. Jasa Raharja di Pelabuhan Kuala Enok Jl. Yos Sudarso, Tembilahan, Kab Inhil. Rabu (13/6/2018) sekira pukul 12.30 Wib.
Heriansyah (33) warga Jalan Praja Sakti Tembilahan Hilir dan Sapri Matendra (26) warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan ini dibekuk atas dugaan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli).
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Perwira Humas Ipda Heriman Putra, kronologis penangkapan berdasarkan Informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa sering terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lapangan PT. Jasa Raharja M. Zaini Arsyad dengan memperdayakan Heriansyah dan Sapri Matendra untuk melakukan pemungutan biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dengan biaya sebesar Rp. 3000.
Pada pelaksanaannya, biaya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Intelkam Polres Inhil AKP. FERDINAN SUMARDI, SH, MH. Memerintahkan Kanit Opsnal Intelkam BRIGADIR. RENDRA MAIPIZAL, SH. beserta 2 Orang anggota untuk melakukan penyelidikan.
“setelah dilakukan penyelidikan didapati bahwa memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut dan kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan 2 orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Paur Humas
Diterangkan, bersama kedua terduga pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiket jasa Raharja sebanyak 1 blok dan uang tunai sebear Rp 237 ribu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Sat Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Paur Humas. /Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025