Tembilahan, detikriau.org – Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan Aplikasi Informasi Pemerintah dan Masyarakat (InPAS), Kamis (26/7/2018).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Inhil tersebut dibuka resmi oleh Kepala Diskominfo PS Kabupaten Inhil, Drs HM Thaher MM.
Menurut Thaher, kegiatan itu digelar guna memberikan pencerahan dan bimbingan seluruh operator dalam ruang lingkungan Pemkab Inhil.
“Dimana, Inpas ini salah satu aplikasi yang kita rancang untuk pemerintah hingga masyarakat umum agar terjalin komunikasi tentang berbagai hal informasi,” katanya.
Untuk itu, ia mengharapkan aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik, barang kali katanya akan sangat bermanfaat bagi seluruh pihak. Apalagi kedepannya, Diskominfops Inhil akan lebih mengembangkan aplikasi tersebut.
“Tidak semua orang mampu menggunakan serta menguasai aplikasi ini, maka ikutilah sosialisasi ini dengan baik sehingga bisa menguasai dengan baik,” pintanya.
Dan diketahui, dasar kegiatan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Pagi itu, sosialisasi dihadiri Kabid Kerjasama Media Diskominfops Inhil Trio Beni P dan pejabat Esselon lainnya serta sejumlah peserta sosialisasi yakni para Operator OPD Pemkab Inhil./adv
Reporter: mirwan



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat