Tembilahan, detikriau.org — Diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, Sat Res Narkoba Polres Inhil amankan seorang warga jalan Gunung Daek Tembilahan, HY Alias AC (50). Pekerja swasta ini dibekuk didepan kios usahanya di Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu. rabu (8/8/2018) sekira pukul 16.00 Wib
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“selain barang bukti berupa narkotika, juga disita barang bukti berupa uang tunai sebesar RP. 3.584 ribu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” Sampaikan AKP Bachtiar.
Diterangkannya, dari hasil laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, didapat data yang akurat. Dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Arinal Fajri, S.H., terduga pelaku ditangkap saat sedang santai duduk diatas sepeda motornya. Disaksikan dua orang warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kios tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat penangkapan, sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas Perwira Polisi Balok Tiga yang murah senyum itu./ rls
Editor: Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025