
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan seorang wanita, terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisal ES saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Bersama Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. Rabu (7/11)
Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
“Informasi diterima dari masyarakat bahwa terduga pelaku dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kita berhasil amankan saat ianya sedang melintas di jalan Bersama,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH, kamis (8/11)
Sebagai barang bukti, lanjut Bachtiar, disita satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 10 butir pil ekstasi. Turut disita satu unit Handphone berikut satu unit kendaraan roda dua.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Bachtiar. / Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025