ARB INdonesia, MEDAN – Polisi meringkus seorang lelaki bernama Josep Harianto Simamora (26) lantaran merampok terhadap Tiara Dwi Pratama, ibu hamil.
Josep ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Polisi pun terpaksa menembak dua kaki pelaki lantaran dianggap melawan. Karena luka tembak itu, Josep terpaksa balik ke penjara dengan kondisi pincang.
“Pelaku ditangkap saat kembali ke rumahnya setelah dua bulan bersembunyi pada Rabu (11/3),” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago seperti dilansir Kabar Medan–jaringan Suara.com, kemarin.
Faidir mengatakan, peristiwa berawal saat Tiara baru saja pulang rumah selepas belanja pada akhir Januari 2020. Ternyata korban sudah dibuntuti kedua pelaku Josep dan RS (DPO) dengan mengendarai sepeda motor.
Saat korban di depan rumah, pelaku merampas kalung rantai emas 4 gram berliontin madu mata 22 karat. Korban terjatuh dan terseret karena kalung itu masih dipakainya saat dirampas.
Setelah berhasil merampas kalung korban, pelaku pun tancap gas melarikan diri. Namun, aksi pelaku terekam CCTV.
“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Petugas kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata dia.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan.
“Pelaku sudah 19 kali melakukan aksinya. Untuk rekannya masih kami buru,” kata dia.
Dari penangkapa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana panjang, baju, topi dan sandal.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata dia.
Sumber: kabarmedan.com



BERITA TERHANGAT
Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kampung Bebas Narkoba
Polres Indragiri Hilir Gelar Ziarah ke TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Indragiri Hilir Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga Pesisir Sungai Indragiri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79