TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Bagi masyarakat yang sudah merekam e-KTP, namun indentias tersebut belum diterima, maka bisa menggunakan surat keterangan dari Camat setempat. Surat itu sah dalam penggunaan administrasi surat menyurat kependudukan.
“Didalam surat itu akan dibunyikan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian perekaman data e-KTP. Artinya melalui surat tersebut dengan didampingi KTP lama, pemberlakuanya sama seperti e-KTP,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dianto Mampanini, sambil mengatakan bahwa pemberlakukan ini tidak hanya di Kabupaten Inhil tapi juga berlaku sama diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senin (11/3).
Untuk pemberlakuan surat keterangan sementara, Disdukcapil juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada instansi seperti perbankan, perpajakan dan instansi-instansi yang memerlukan KTP untuk persyaratan administrasinya. Ia berharap tidak ada lagi yang menolak untuk memberlakukan surat keterangan ini sebagai pengganti sementara e KTP.
“Kan banyak saat ini warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun identitas itu belum selesai dicetak di Jakarta. Nah, sebagai pengantinya warga itu bisa menggunakan surat yang kita maksud,”pungkasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Bunda PAUD Inhil Buka Pelatihan Sekolah Ramah Anak Jenjang PAUD Gelombang II dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Bupati Herman Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan