,RIAUBERMARWAH.COM – Indragiri Hilir | – Proyek semenisasi halaman di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu sempat menjadi sorotan karena hasil pengerjaannya. Dimana, proyek senilai Rp130.500.000 yang berasal dari APBD Kabupaten Inhil melalui usulan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan ini awalnya disebut dikerjakan diduga tidak sesuai spesifikasi.
AZ selaku pihak kontraktor pelaksana memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar. AZ menjelaskan pengerjaan semenisasi telah sesuai, dan begitu juga ketebelan semennya. “Pada saat awak media datang, pihak sekolah menimbun sabut di sekeliling halaman, jadi terkesan rata dengan tanah,” jelasnya.Kontraktor berinisial AZ juga menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam pernyataannya sebelumnya mengenai keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan bahwa kunjungan BPK tidak ada kaitannya dengan proyek semenisasi di SDN tersebut.“Pernyataan saya waktu itu mungkin disalahartikan. Tidak benar bahwa BPK datang untuk proyek ini. Itu hanya miskomunikasi,” ujar AZ.Terkait papan nama sekolah yang sempat menjadi sorotan karena disebut dirusak dan tidak diganti, AZ menyatakan kesiapannya untuk segera memperbaiki dan membuat papan nama baru sebagai bentuk tanggung jawab.“Kami akan segera buatkan kembali papan nama sekolah yang sempat rusak, sebagai bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak kontraktor, bukan oleh wali murid seperti yang disebut AZ.AZ menjelaskan bahwa murni warga yang kerjakan, apakah itu wali murid, ia tidak tahu pasti, yang jelas bukan pihak kontraktor yang secara langsung melaksanakan pekerjaan.Kini, dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pelaksanaan proyek semenisasi Sekolah Dasar tersebut.



BERITA TERHANGAT
Pemuda Kuala Lahang Bersihkan Lingkungan Tempat Pemakaman Umum dan Pemukiman, Wujudkan Kepedulian Lingkungan dan Antisipasi Banjir
Kejari Inhil dan Pemkab Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Penerapan KUHP Baru
Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna Ke – 31 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025