ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bagi Kepala Daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri karena maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan tetap menjabat seperti biasa.
Hingga sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Benni Irwan.
“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 44 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mundur untuk menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)” ucap Benni Irwan.
Dari 44 kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri, salah satunya adalah Bupati Indragiri Hilir, H Muhammad Wardan yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 14 September 2023 yang lalu.
Pada pengunduran diri itu, Bupati Inhil akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 mendatang.
Setelah penetapan DCT, maka Gubernur, Bupati, Walikota yang mundur akan digantikan oleh Wakilnya. Jika kepala daerah dan wakilnya sama-sama mundur demi nyaleg, maka Kemendagri akan menetapkan pelaksana harian (plh) Gubernur, Bupati atau Wali Kota. (Adv)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Bupati Inhil Terima Penyerahan Laporan Eksekutif Daerah Semester II 2025 dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan 2026
Tinjau Pelaksanaan Operasi Pasar Murah, “Bupati Inhil harapkan Masyarakat Bisa Memanfaatkan Sebaik Mungkin”