14 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

AKSI PELARIAN KAWANAN RAMPOK GUNTUNG BERAKHIR.

Bagikan..

2 Hari Buron, Rp. 164 juta Ludes

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pelarian 6 kawanan rampok yang beraksi di Jalan Yos Sudarso Pelabuhan Lama Sungai Guntung Kecamatan Kateman pada Senin (21/5) sekitar pukul 08.30 WIB yang lalu berakhir sudah. Kawanan rampok ini diringkus oleh Jajaran Mapolres  Muaro Jambi Provinsi Jambi pada rabu pagi (23/5) yang lalu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si Melalui Kasad Reskrim Polres Inhil, AKP Edy Munawar, SH menuturkan bahwa penangkapan terhadap para kawanan perampok bersenjata api tersebut, berkat adanya jalinan kerjasama yang baik antara Mapolres Indragiri Hilir dengan Mapolres Muaro Jambi.

“Benar, enam kawanan rampok yang beraksi di Kateman senen (21/5) yang lalu, Rabunya (23/5) sudah berhasil diringkus setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara Polres Inhil dan Polres Muaro Jambi” ujar Kasad Reskrim yang saat itu didampingi Kabag Op Polres Inhil, Kompol Sugeng Harianto, SH, ketika dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (28/5)

Dijelaskan Kasad Reskrim, setelah diterima laporan aksi kawanan rampok yang menggasak korbannya senilai Rp. 220 juta di guntung dan berhasil melarikan diri, Polres Inhil langsung membentuk tim terpadu untuk melakukan pengejaran. Dalam pelarian, dari guntung mereka beberapa kali singgah dibeberapa desa kemudian langsung ke Kuala Tungkal.”Dalam pengejaran kita terus lakukan koordinasi dengan Kepolisian Polda Jambi karena Provinsi ini sasaran pelarian yang terdekat. Akhirnya, kawanan rampok ini berhasil diringkus di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. Setelah dilakukan  koordinasi antara kapolres muaro jambi dengan kapolres inhil, keenam tersangka kita jemput.”Terang Kasad Reskrim.

6 orang komplotan perampok yang kini sudah diamankan di Tahanan Mapolres Inhil adalah  BG (42) warga Kecamatan Muara Luang Provinsi Sumatra Selatan, kemudian AA (30) warga Desa Tunas Kecamatan Indra Laya Propinsi Sumatra Selatan, dan AS (43) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanjung Raja Provinsi Sumsel

Selanjutnya SN (31) warga Desa Serdang Menang Kecamatan Sira Pulau Padang Kebupaten Ogan Komering Provinsi Sumsel, kemudian MI (34) warga Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indra Jaya Sumatra Selatan dan terakhir JL (46) warga Arya Gang Pinan RT.02 RW.10 Ciputat Tangerang Selatan Jakarta.

Bersama tersangka juga berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni, Uang tunai senilai Rp. 56 juta, 3 pucuk senpi rakitan, 2 buah senjata tajam, 6 buah Handphone, Amunisi aktif sebanyak 12 buah dan 1 buah selonsong peluru. Keenam pelaku akan dijerat sanksi pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (fsl)