TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengaku terpkasa melakukan pemusnahan ribuan biji buah-buah di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (14/6/2016).
Dari hasil pemeriksaan, ribuan buah-buahan ini terbukti sebagai barang ilegal yang masuk dari luar negeri.
“Buah yang dimusnahkan hari ini masuk dari luar negeri dan proses masuknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu tidak ada izin dari Balai Karantina,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.
Dari ribuan buah tersebut terdiri dari 180 kotak, yang terdiri dari 75 kotak buah pir, 95 kotak apel dan 10 kotak lemon./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025