ARB INdonesia.com, SIDOARJO – MasduQi Zakariyah (26) warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo, ketika hendak melayani pembeli narkoba jenis sabu ditempat kos yang dihuninya.
“Setelah mendapatkan informasi tentang tersangka yang akan bertransaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Jumat (13/03/2020) tadi.
Dari penyergapan tersangka di kamar kosnya kata Indra, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam yanh tersimpan dalam tas cangklong yang di simpan dalam bagasi sepeda motornya.
“Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Indra kepada wartawan.
Dikatakan Indra lebih jauh, hasil penyelidikan bahwa kesehariannya tersangka bekerja di pabrik percetakan di daerah kletek ini. Dan tersangka mengakui bahwa barang itu memang miliknya yang di beli dari inisial Plat.
,” Sabu ini awal dibelinya kepada Plat seberat 5 gram yang di pecah menjadi 18 paket hemat dan sebagian sudah laku terjual,” kata Indra.
Dan kini tersangka bersama barang bukti berupa sabu sudah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut ,” Tersangka di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no.35 tentangnarkotika,” pungkas Indra.
Sumber : Suaraaktual.CO



BERITA TERHANGAT
Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kampung Bebas Narkoba
Polres Indragiri Hilir Gelar Ziarah ke TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Indragiri Hilir Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga Pesisir Sungai Indragiri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79