17 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Hasil Penindakan, Selamatkan Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

Bagikan..

Riaubermarwah.com – Tembilahan – Menjawab tantangan organisasi serta harapan masyarakat luas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. Agenda ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Dandim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Sugito, SH, perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan, Kanwil Bea Cukai Riau-Sumbar, instansi pemerintah daerah, serta insan pers.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan periode Juni hingga November 2025 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. BMMN tersebut meliputi 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai merek, 30 unit suku cadang handphone, 30 screenguard, serta 3 paket suku cadang handphone lainnya.

Jumlah tersebut mencerminkan masih tingginya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pesisir timur Sumatera serta perairan Indragiri. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga tertib arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.“Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan guna meningkatkan efektivitas pengawasan,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(Deki Irawan)