ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di Jalan H Arief, Lorong Pinang, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Hebatnya, pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu ini berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Inhil, hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) pukul 15:20 Wib.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH, mengatakan awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 wib.
Lalu, korban bersama istrinya berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan.
“Atas kejadian itu, lalu korban melaporkan ke pihak berwajib. Korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).
Lanjut Ipda Esra SH, setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di Jalan H. Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor,” jelas Ipda Esra.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver.
“Barang itu merupakan barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
“Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutup Paur Humas Ipda Esra SH.
Editor Arbain



BERITA TERHANGAT
Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kampung Bebas Narkoba
Polres Indragiri Hilir Gelar Ziarah ke TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Indragiri Hilir Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga Pesisir Sungai Indragiri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79