17 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Mou Bersama Perangkat Desa se Kab Inhil

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama perangkat Desa se Kabupaten Indragiri Hilir. Rabu (25/10) kemaren. Penandatanganan MoU yang wakili oleh Bupati Inhil HM Wardan saat ini masih bersifat  simbolis sedangkan pembelakuannya mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang.

“Kerjasama ketenagakerjaan seperti ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada saat masih dinamai Jamsostek. Dengan adanya UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, barulah kita bisa melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat,” jelas staf BPJS ketenagakerjaan Inhil, Rusmanilam

Terkait kerjasama ini, dilanjutkan Rusmanilam, nantinya setiap anggota perangkat Desa bisa langsung mendaftarkan diri sebagai peserta, baik Kades, Sekdes, RT, RW maupun Pamong Praja, asalkan bukan sebagai ASN.

“Iuran perbulan yang wajib dibayarkan sebesar Rp 15 ribu. Jika tertanggung nantinya meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 24 juta,” terangnya.

Tidak hanya perangkat Desa, menurutnya, pekerja lepas secara individu juga bisa mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya Dokter, Pengacara, Wartawan, Tukang Becak, Buruh Bangunan termasuk pelaku berbagai bidang pekerjaan lainnya.

“pendaftaran bisa dilakukan secara pribadi dengan ketentuan pembayaran iuran perbulannya sebesar Rp. 16.400,” Imbuhnya

Untuk sekedar diketahui, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang merupakan program strategis nasional yang diharapkan dapat menopang peningkatan kualitas hidup manusia.

Tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah dalam perluasan kepersertaan. Untuk itu kepada seluruh pihak diimbau untuk turut berkontribusi mendorong upaya-upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial./mulyadi