TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menunjuk Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil.
“ditunjuknya Asisten II sebagai Plh agar pekerjaan di dinas itu tetap dapat berjalan seperti biasa,” ungkap Bupati pada kesempatan dirapat Forkopimda kemaren.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, Syaifuddin menyatakan bahwa penunjukan Asisten II bukan berbentuk Surat Keputusan (SK), namun berupa Surat Perintah (SP).
Dimana, SP yang telah ditanda tangani Bupati tersebut bernomor 800/BKD-MP/408 tertanggal 13 Februari 2015. “Surat perintah ini ditanda tangani bertanggal 13 pada hari Jum’at kemaren, namun turunnya pada hari Senin kemaren tanggal 16,” kata Syaifuddin kepada detikriau.org, Rabu (18/2/2015).
Sementara itu, Fauzar ketika dijumpai di Kantor Bupati mengaku Surat Perintah tersebut hingga saat ini belum diterimanya, masih sebatas informasi. “Saya belum menerima, tapi saya sudah tahu prihal Surat ini,” ujarnya singkat.
Diketahui, kepala DTPHP Inhil, Urip Sukarno kini dalam penahanan oleh Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi semasa ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil.(mirwan/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Lomba Balap Becak, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Kearifan Lokal
Bupati Inhil Ajak Teladani Akhlak Syekh Abdul Qadir Al-Jailani pada Peringatan Haul di Masjid Al-Zayn 1 Tembilahan
Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI ke -80