TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk segera mencairkan dana bantuan hibah bagi rumah ibadah yang telah dinyatakan lulus verifikasi.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat diwawancarai detikriau.org terkait hasil kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), beberapa waktu lalu.
Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, untuk dana hibah dan bantuan sosial, baik bagi rumah ibadah masjid dan mushalla, serta para petani dan nelayan tidak ada kendala dalam pencairannya.
Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri RI, diketahui bahwa hibah dan bansos bagi para penerima di atas dapat direalisasikan dan disalurkan melalui Surat Keterangan (SKT) Bupati Inhil.
“Jadi, kita minta kepada SKPD terkait agar secepatnya melakukan pencairan. Tidak ada alasan untuk menahannya, apalagi kalau sudah diverifikasi secara faktual dan jelas siapa penerimanya,” tutur Sitas kepada awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Inhil, HM Arifin menyatakan, bagi rumah ibadah masjid dan mushalla yang sudah lulus verifikasi diharapkan, untuk segera mengurus SKT ke SKPD terkait, misalnya rumah ibadah masjid dan mushalla ke Bagian Kesra Setda, kelompok tani ke DTPHP dan nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil.
“Untuk masjid dan mushalla, dari anggaran 9 miliyar yang telah dialokasikan, hanya sekitar 8 miliyar yang bisa dicairkan,” terangnya. (adi/adv)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah