
Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil menilai Pemkab Inhil lemah dalam menegakkan aturan. Terutama dalam upaya merelokasi sejumlah pedagang di parit 11 kelokasi pasar umbut kelapa jalan kayu jati Kecamatan Tembilahan Hulu.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Malian Ghazali, upaya relokasi ini sudah berkali-kali coba dilakukan dan berkali-kali pula tidak membuahkan hasil.
“Hari ini aktifitas pedagang dilokasi masih berjalan seperti biasa. Ini sama artinya Pemkab Inhil melalui Dinas terkait tidak serius atau mungkin memang tidak mampu untuk tegakkan aturan.” Sindir politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini
Dengan tetap beraktifitasnya sejumlah pedagang di parit 11 ini, kawasan sekitar menurutnya terkesan kumuh dan menjadi biang kemacetan arus lalu lintas.
Malian berharap kepada Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk tidak setengah hati untuk segera merelokasi agar kawasan yang bukan sebagai lokasi pasar ini dapat kembali sebagaimana peruntukannya.(Fa)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah