
Rengat, detikriau.org – Junlan Simanjuntak, mantan karyawan PT Sawit Indah Murni ( PT SIM) melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu. Pasalnya, setelah delapan tahun mengabdi, pihak perusahaan dinilai JS melakukan pemberhentian kepada dirinya dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya diberhentikan terhitung Agustus 2015 dan dituding melakukan korupsi di Perusahaan Perkebunan tersebut. Ini tuduhan yang mengada-ngada. Kalau memang saya dituding melakukan penggelapan uang perusahaan, kenapa saya tidak dilaporkan kepolisi? ” Kata Junlan akhir pekan lalu.
Dikatakan Junlan, alasan pembenaran yang dilakukan pihak perusahaan untuk memberhentikan dirinya sama sekali tidak beralasan, apa lagi diberhentikan tanpa diberikan pesangon.
“untuk itu melalui kuasa yang ditunjuk hal ini telah saya laporkan ke dinsosnakertrans, katanya.
Terkait hal ini, Kepala Dinsosnakertrans Inhu Kuwat Widyanto Melalui kepala seksi (kasi) Perselisihan Sutrisno Membenarkan adanya laporan Pemberhentian sepihak atas nama junlan Simanjuntak oleh PT SIM.
Menurut Sutrisno, laporan pengaduan telah diakomodir namun karena belum ada kesepakan kedua belah pihak maka kita limpahkan ke dinsosnaker Provinsi “Sudah dilimpahkan ke propinsi” ujar sutrisno.
Pemilik perusahaan perkebunan PT SIM Herlimanto alias Asiong ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberhentian sepihak itu dilakukan karena Junlan simanjuntak melakukan korupsi sebesar lebih kurang 40 juta rupiah,
” ada saksi dan bukti serta sudah ada surat pernyataannya, jadi kita berhentikan karena telah melakukan korupsi ” kata Asiong, senin (2/5/2016)
Menurut Asiong, awalnya perusahaan diakuinya memang tidak melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Ia berharap kebijakan perusahaan ini setidaknya mendapatkan respon baik dan ungkapan terimakasih dari JS
“Tapi belakangan JS semakin membesar-besarnya persoalan ini. kita akan segera laporkan penggelapan uang perusahaan kepada Polisi ” katanya.
Sementara itu, ketua LSM MPR BER-NAS selaku kuasa dari junlan simanjuntak dikonfirmasi senin 2/5 Mengatakan Terlepas dari korupsi atau tidak mantan karyawannya, semestinya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,
“sebelum ada putusan ingkrah perusahaan wajib mengeluarkan hak karyawannya, apa lagi pemberhentian sepihak dilakukan perusahaan sejak agustus 2015, hingga saat ini April 2016 korban pemberhentian hubungan kerja sepihak tidak menerima gaji, hal jelas menyalahi aturan UU Nomor 13 tahun 2003 ” ujar hatta. (zal)



BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu