TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah menuai kritikan. Pasalnya, ijazah paket C katanya baru bisa diambil setelah melakukan pembayaran hingga jutaan rupiah
Menurut sumber detikriau.org yang meminta namanya tidak dipublikasikan menerangkan setiap peserta yang lulus ujian paket C baru bisa mengambil ijazahnya setelah melakukan pembayaran minimal Rp 1,2 juta dan maksimal Rp 2 juta per ijazah.
“Banyak peserta yang lulus kemarin tak jadi mengambil ijazah karena nilai tebus yang diminta terlalu besar,” katanya kepada detikriau.org, Selasa (26/7/2016) kemarin.
Menurut sepengetahuan sumber, ijazah paket C seharusnya sudah bisa diambil tanpa dikenai biaya sepeserpun.
Dikomfirmasi terpisah, Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Inhil Suwardi menerangkan untuk pengambilan ijazah paket C aturannya memang tidak ada dikenakan biaya terlepas jikalau memang peserta ujian yang lulus dan akan mengambil ijazah memberikan secara sukarela.
“kalau sukarela tentunya kita juga tidak bisa menyalahkan. Namanya juga diberikan sukarela. Namun yang pastinya tidak ada pungutan serupiah-pun,” Tegasnya.
Terkait keluhan ini, pengelola PKBM Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan ketika coba dimintai komfirmasi detikriau.org terkesan mengelak. “Nanti saja ya,” singkatnya menjawab komfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (28/7/2016)./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025