Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat koordinasi percepatan penerapan IUMK serta menjalankan aplikasi e-planning izin UMK dimasing-masing kecamatan. Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuhkembangkan UMK dalam memasuki era globalisasi
Staff ahli Bupati Inhil bidang pemerintahan fahrolrozy mengatakan, Perlu dilakukan pemberdayaanm terhadap pelaku umk seiring keluarnya kebijakan pememrintah untuk mempermudah pengurusan iumk dari kecamatan. Tujuan iumk adalah memebri legalitas sehingga pemilik sertifikat akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha serta kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan pada lembaga keuangan bank maupun non bank.
“Pemilik sertifikat akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha termasuk kemudahan untuk mendapatkan bantuan permodalan,” Sampaikan Fahrolrozy
Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM Inhil, DR H Dianto Mampanini SE MT, penerapan IUMK ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Bank Rakyat Indonesia dan akan diberikan permodalan yang bisa digunakan oleh pelaku usaha untuk menumbuhkembangkan usaha mereka.
“Tentunya saya berharap agar pihak kecamatan dapat menyambut baik dan dapat menerapkan kepada masyarakat. kepada pelaku umkm diharapkan dapat memanfaatkan dengan baik sehingga legalisasi usahanya terjamin dan akses untuk permodalan bisa didapatkan,” Pesan Dianto./ dro



BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan