PELANGIRAN (detikriau.org) – Koordinator PLN Kecamatan Pelangiran, Ahmad Nur Bilal membantah telah melakukan pungutan liar terhadap pelanggannya. Menurut pengakuannya, biaya yang ditarif sesuai prosedur.
“Penambahan daya dari 900 ke 13000 VA itu tidak ada kita pungut, tetap digratiskan, tapi cuman itu yang ditetapkan gratis. Selebihnya menjadi kewajiban pelanggan,” kata Bilal kepada detikriau.org, Selasa (16/8/2016).
Dalam peningkatan daya tersebut, katanya harus memenuhi perlengkapan lainnya dan sisa keperluan itu tidak lagi ditanggung soal pembiayaannya, diantaranya seperti biaya token dan Mcb dalam.
“Selain penambahan sebanyak 400 VA itu tetap kita bebankan ke konsumen, dan ini sudah kita sosialisasikan,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, pekan kemarin Komisi III DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama PLN Rayon Tembilahan. Dalam hearing tersebut, salah seorang anggota Komisi III Hj Okta Hasanatan menuding PLN Pelangiran melakukan pungli penambahan daya VA senilai Rp 300 ribu.
Ungkapannya berdasarkan informasi dari beberapa warga setempat yang melapor beberapa waktu lalu.
“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan,” ujar Hasanatan menyampaikan informasi dari pelanggan PLN Pelangiran dalam pertemuan saat itu./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025