12 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dpmptsp Inhil Berikan Kemudahan Izin Pembukaan Praktik Bidan, ini Syaratnya

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Apakah itu Bidan?

Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.

Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)

Persyaratan Administrasi (2 rangkap):

1.Permohonan bermaterai

IMG-20230312-WA0003

2. Foto kopi e-KTP

IMG-20230312-WA0009

4. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

IMG-20230312-WA0002

4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)

IMG-20230312-WA0007

5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

IMG-20230312-WA0001

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik

IMG-20230312-WA0008

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktik

IMG-20230312-WA0005

8. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelaynan yang bersangkutan

IMG-20230312-WA0006

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama. (Galeri Foto)